12 Mantan Anggota Dewan Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, 3 Lainnya Lebih Berat

12 Mantan Anggota Dewan Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, 3 Lainnya Lebih Berat

Mantan dewan Muara Enim divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang 4 tahun dan 5,5 tahun penjara. Foto : ILUSTRASI/DOK/NET--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Sebanyak 15 terdakwa mantan anggota dewan Muara Enim dihukum pidana penjara sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang yang digelar, pada Rabu 7 September 2022, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu, S.H., M.H sependapat dengan JPU KPK RI.

Bahwa para terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: 15 Mantan Dewan Muara Enim Terancam 4 hingga 5,5 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politik

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada 12 terdakwa bernama Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Haryawan, Elison, Hendli, Irul, Magdalena, Misran, Samudra Kelana, Umam Fajri, serta Vera Erika masing-masing selama 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Faisal Anwar, Tjik Melan, dan Wilian Husin, divonis hukuman pidana lebih tinggi masing-masing selama 5,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai ketiganya dianggap tidak kooperatif selama persidangan dengan tidak mengakui adanya penerimaan suap, serta tidak mengembalikan uang kerugian.

Untuk itu ketiga terdakwa tersebut, juga dijatuhi pidana berupa wajib mengganti uang kerugian yakni untuk terdakwa Faisal sebesar Rp500 juta, Hendli Rp300 juta, serta Tjik Melan 200 juta.

BACA JUGA: Takut Istri, Terdakwa Mantan Dewan Muara Enim Ini Simpan Uang Fee di Kebun

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih serta memilih masing-masing selama dua tahun.

“Terhitung usai para terdakwa usai menjalani masa pidana pokok, serta dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua Mangapul Manalu membacakan vonis pidana.

Dalam pertimbangan vonis pidananya, para terdakwa telah terbukti menerima sesuatu ataupun janji dalam jabatannya berupa uang ketok palu dari pihak ketiga Robby Okta Fahlevi sebagai pelaksana 16 paket proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan besaran penerimaan suap masing-masing terdakwa Rp200 juta sampai Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co