Pro Kontra Pilwabup, Dalam Sehari DPRD Muara Enim Dua Kali Digeruduk Massa

Pro Kontra Pilwabup, Dalam Sehari DPRD Muara Enim Dua Kali Digeruduk Massa

Aksi massa menolak diselenggarakan Pilwabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 di Gedung DPRD Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO--

BACA JUGA: Surat Mendagri Dinilai Tak Relevan, Secara Hukum Dewan Muara Enim Tidak Bisa Lakukan Pemilihan Wakil Bupati

Menurut Juru Bicara Aksi pertama, H. Adriansyah, aksi gabungan hari ini adalah bentuk penolakan keras terhadap rencana anggota DPRD Muara Enim yang akan menyelenggarakan Pilwabup Muara Enim.

Karena menurut Undang-undang bahwa kewenangan DPRD untuk melaksanakan itu sudah kadaluarsa.

Sebab sesuai dengan Pasal 174, Bupati Muara Enim sudah inkracht sejak 15 Juni.

Artinya, Muara Enim sudah tidak memiliki Bupati definitif lagi, dan di Pasal 7 dikatakan, jika sisa masa jabatan bupati kurang dari 18 bulan, maka Mendagri melalui Gubernur menunjuk Penjabat Bupati (Pj).

BACA JUGA: DPRD Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Calon Wakil Bupati

“Ini jadi pertanyaan, kenapa anggota DPRD tetap ngotot untuk melaksanakan Pilwabup ini, kata mereka (DPRD) sesuai surat Mendagri, namun perlu diketahui bahwa surat itu tidak ditujukan kepada DPRD, tidak kepada Pj Bupati, tapi kepada Gubernur Sumsel,” ujarnya.

Setelah itu, Gubernur Sumsel pada tanggal 3 Agustus 2022 meneruskan surat ke DPRD dan Pj Bupati, yang salah satunya pada poin ke-7 berbunyi untuk mengkaji secara komprehensif proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim.

"Nah, di sini kami pertanyakan, apakah sudah dikaji secara komprehensif, mengingat Pasal 176 ayat 2 mengatakan partai pengusung atau gabungan mengusulkan 2 calon ke DPRD Muara Enim melalui Bupati," kata Adriansyah.

Timbul pertanyaan, apakah Muara Enim saat ini memiliki Bupati Defenitif? Kembali lagi ke Pasal 174, Muara Enim saat ini tidak memiliki Bupati, artinya keinginan DPRD Muara Enim sudah kadaluarsa.

BACA JUGA: Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Tunggu Usulan Bupati

Pada Undang-undang Pemerintah Daerah Pasal 84 ayat 3, mengatakan bahwa pemberhentian bupati tidak perlu melalui proses atau mekanisme di DPRD, berarti jelas ketika putusan bupati sebelumnya sudah inkracht otomatis bupati tersebut sudah diberhentikan.

Mengenai Pilwabup ini, Adriansyah merasa miris DPRD Kabupaten Muara Enim menyatakan mempunyai anggaran sendiri dalam proses Pilwabup. Bahkan dikatakan anggarannya tidak banyak.

"Perlu diingat sebelum ini mereka melakukan studi banding Rp6,3 juta per orang, itu jumlah yang cukup besar juga," kata Adriansyah lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: