Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Tunggu Usulan Bupati

Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Tunggu Usulan Bupati

Tiga perwakilan partai politik pemenang Pilkada 2018 menyerahkan tembusan usulan dua nama calon Wakil Bupati Muara Enim sisa masa bakti 2018-2023. Foto : SIGIT EKO R/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Juarsah masih menjadi Bupati Muara Enim definitif, namun dinonaktifkan, sebab masih menjalani proses hukum atas kasus yang menimpanya.

Hingga kini, Juarsah masih dalam proses di Pengadilan, karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Secara politik, ketiga partai pemenang Pilkada Muara Enim 2018, yakni Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sepakat mengusulkan dua nama untuk pemilihan calon wakil bupati sisa masa jabatan 2018-2023.

Sebelumnya, pada Kamis (7/7/2022) usulan nama calon wakil bupati telah diserahkan kepada Pj Bupati Muara Enim melalui Pj Sekda H. Riswandar.

BACA JUGA: Pemilu Serentak Dianggarkan dalam APBN

Dua nama usulan itu, antara lain Ahmad Usmarwi Kaffah, SH, L.L.M (Bahan), L.L.M (Abdn), PhD serta Muhammad Yuddhistira Syahputra, S.H, M.H.

Selanjutnya, pada Jumat (8/7/2022) ketiga partai politik pengusung mendatangi DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menyerahkan tembusan usulan dua nama calon Wakil Bupati Muara Enim sisa masa 2018-2023.

Para perwakilan tiga parpol tersebut disambut Wakil Ketua II DPRD Muara Enim, Hadiono didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan), Lido Septontoni di ruang Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

“Tujuh hari ke depan kami menunggu surat usulan dari bupati Muara Enim, yang selanjutnya DPRD akan melakukan proses pemilihan wakil bupati Muara Enim definitif sisa masa bakti 2018-2023,” ungkap Hadiono.

BACA JUGA: KPU Sumsel Segera Verifikasi Partai Politik

“Kepada masyarakat mohon doanya, agar proses ini dapat berjalan lancar sehingga Muara Enim bisa memiliki wakil bupati definitif, yang selanjutnya akan menjadi bupati definitif, sehingga Muara Enim kembali kondusif lagi seperti semula,” lanjut Hadiono.

Zulharman, mewakili 3 parpol pengusung, mengungkapkan proses pemilihan wakil bupati Muara Enim sisa masa 2018-2023 ini masih bisa dilaksanakan di DPRD Muara Enim.

Sebab bupati Muara Enim definitif masih melekat pada Juarsah, hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Sampai sekarang (hari ini) bupati definitif masih Pak Juarsah, karena beliau belum inkrah. Oleh karena kami ketiga partai pengusung ini sudah sepakat dua nama usulan wakil bupati Muara Enim sisa masa 2018-2023. Usulan sudah kami sampaikan kepada Bupati Muara Enim melalui Pj Sekda H. Riswandar Kamis kemarin,” kata Zulharman, usai menyerahkan tembusan usulan kepada DPRD.

BACA JUGA: 3 Parpol Pengusung Sampaikan Rekomendasi Calon Wakil Bupati Muara Enim

Dijelaskan, dalam aturan berlaku, tugas bupati memfasilitasi pemilihan wakil bupati Muara Enim sesuai dengan amanat Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Mengawali proses kesepakatan ketiga partai pengusung, Demokrat, PKB, dan Hanura terjadi di Jakarta, tepatnya saat pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta oleh masing-masing petinggi partai.

Dari hasil pertemuan itu, muncul usulan dua nama calon wakil bupati sisa masa bakti 2018-2023 untuk segera dilakukan pemilihan di DPRD Kabupaten Muara Enim sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika dalam tujuh hari usulan yang kami sampaikan kepada bupati Muara Enim tidak ditindaklanjuti, maka DPRD berhak ambil alih dan melaksanakan proses pemilihan. Namun, kami yakin bupati Muara Enim akan menindaklanjutinya,” tukas Zulharman. (git/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: