DPRD Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Calon Wakil Bupati

DPRD Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Calon Wakil Bupati

Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : DOK PRIBADI FOR ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Mengemukanya manuver anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, siap mengawal proses pengisian jabatan wakil bupati yang diusulkan oleh tiga partai politik (Parpol) pemenang Pilkada Kabupaten Muara Enim tahun 2018.

Selain mengawal, legeslatif juga mendeadline selama 7 hari ke depan sejak surat rekomendasi tersebut diterima Bupati Muara Enim melalui Sekda Muara Enim, mendapat sorotan praktisi hukum di Bumi Serasan Sekundang, agar DPRD Kabupaten Muara Enim berhati-hati.

Selain itu, di sisa masa jabatan tinggal 11 bulan lagi secara otomatis tidak dapat lagi dilakukan pemilihan di DPRD.

“Kekosongan posisi wakil bupati yang sebelumnya ditinggalkan H. Juarsah karena menjabat sebagai Bupati Muara Enim menggantikan Ahmad Yani. Hingga kini belum diisi, walaupun kemudian Juarsah juga ditangkap KPK dan saat ini masih berstatus terdakwa karena proses hukumnya masih berlangsung dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ucap Dr. Firmansyah, S.H., M.H, praktisi hukum di Muara Enim, Senin (11/7/2022).

Baru-baru ini, kata dia, ketiga partai politik pengusung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), telah merekomendasikan dua nama calon wakil bupati melalui suratnya yang ditujukkan kepada Pj Bupati Muara Enim dan diterima oleh Pj Sekda Muara Enim untuk diteruskan ke DPRD.

Selanjutnya akan dilakukan proses pemilihan langsung melalui DPRD Kabupaten Muara Enim. Kedua nama tersebut yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yuddistira Syahputra.

Hingga tahun 2022 setidaknya sudah dua tahun lebih penyelesaian pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Muara Enim.

Padahal ketentuan di dalam perundang-undangan sudah mengatur secara rigid bagaimana mekanisme mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Dari perspektif hukum tata negara, kata dia, pengisian jabatan negara merupakan salah satu unsur penting. Tanpa segera diisi dengan pejabat (ambtsrager), fungsi-fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya.

Kekosongan jabatan yang terlalu lama, selain mengundang pertanyaan bagi masyarakat, juga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merugikan bagi Kabupaten Muara Enim.

Di samping itu, berlarut-larutnya pengisian jabatan tersebut memiliki konsekuensi hukum mengingat waktu berjalan terus sementara sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaklumi periodesasi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juni 2023 sejak Juarsah diangkat menjadi bupati definitif berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.16.4003 Tahun 2020 tanggal 25 November 2020, masih belum diisi hingga saat ini.

Apabila dihitung dari November 2020 hingga akhir jabatan bupati dan wakil bupati pada Juni 2023. Maka sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

BACA JUGA: 3 Parpol Pengusung Sampaikan Rekomendasi Calon Wakil Bupati Muara Enim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: