Menyamar Jadi Pembeli, Polda Sumsel Tangkap Pengedar Alat Kesehatan Gigi Tanpa Izin

Menyamar Jadi Pembeli, Polda Sumsel Tangkap Pengedar Alat Kesehatan Gigi Tanpa Izin

Direktorat Ditreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran menunjukkan barang bukti alat ortodontik kesehatan gigi yang berhasil diamankan. Foto : EDHO/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Subdit Indagsi Ditreskrimus Polda Sumsel meringkus salah seorang pengedar alat ortodontik kesehatan gigi secara online tanpa mengantongi izin Kemenkes RI berinisial HN (37).

HN yang merupakan warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT III Palembang, Sumsel sudah menjalani bisnis tersebut selama tiga tahun.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin, menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan undercover buy online alias menyamar jadi pembeli secara online.

BACA JUGA: Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Nekat Membegal hingga Babak Belur Dihajar Korbannya

“Kita mengamankan satu orang pelaku setelah kita melakukan undercover buy di online, lalu kita mendatangi TKP di kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang,” ujar Barly, saat konferensi pers kasusnya, Senin (15/8/2022) siang.

HN menjual alat ortodontik kesehatan gigi berupa pemutih gigi, bahan tambal gigi, dan bahan pembuat gigi palsu tanpa izin edar dengan menjualnya di market online, seperti Shopee dan Tokopedia dengan nama toko Arapus Behel Shop.

“Barang-barang yang diedarkan pelaku dari online dan dijual lagi secara online. Untuk konsumennya di Sumsel khusunya Palembang dan sebagian ada juga dijual di luar Sumsel,” tegasnya.

BACA JUGA: Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Baru Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dicokok Tim Laki Polsek Lawang Kidul

Pelaku melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat l dan ayat 2, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana diubah Pasal 60 angka ke 10, Jo Pasal 60 angka ke 4, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dan atau Pasal 62 ayat 1, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah pada Pasal 46 angka ke 34 Jo Pasal 46 angka ke 6 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Barang bukti yang kita sebanyak 459 paket ortodontik. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (dho/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co