Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Baru Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dicokok Tim Laki Polsek Lawang Kidul
Pelaku pencurian pagar mess PTBA dibekuk Tim Laki Polsek Lawang Kidul. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Sempat kabur selama tiga bulan, akhirnya pelarian Beny Saputra (36) warga Berangau, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel terhenti. Itu setelah pelaku dicokok Tim Laki Polsek Lawang Kidul.
Pelaku dicokok pada Rabu (3/8/2022) pukul 18.00 WIB, saat sedang asyik nongkrong di Tugu Pasar Baru Tanjung Enim.
Pelaku telah terbukti melakukan pencurian pagar mess perumahan PT Bukit Asam (PTBA) di Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (1/4/2022) lalu.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Spesialis Pencurian Sepeda Motor dalam Kebun
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, mengungkapkan pelaku yang sempat mendekam di penjara atas kasus serupa pada 2014 lalu.
Kini pelaku berulah kembali dengan mencuri 5 pagar besi bangunan mess PTBA. Dalam aksinya ini, pelaku bersama rekannya Merdi Kusama (37) telah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani hukuman.
BACA JUGA: Curi Pipa Pertamina, Pemuda Ini Ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku
“Pelaku ini bersama rekannya melakukan aksinya dengan cara merusak dan memukul pagar besi mess PTBA yang masih terpasang menggunakan palu besi berukuran besar atau Godam. Aksi pelaku dipergoki warga sekitar,” ujar Yogie, Kamis (4/8/2022).
Warga yang memergoki aksi pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Tak lama berselang, Tim Laki dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Aiptu Guntur berupaya menangkap pelaku, namun setibanya di TKP para pelaku sudah kabur.
BACA JUGA: Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pencuri Pipa Pertamina
Setelah melakukan olah TKP dan memintai terangan saksi-saksi. Tim Laki Polsek Lawang Kidul berhasil mengantongi identitas pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 pagar besi dengan berat 100 kg dan panjang 2 meter berwarna cokelat.
Lalu, 1 buah herobak besi berwarna hijau dengan corak cat warna hitam dan biru. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: