Dikira Gula Aren, Ternyata Isi Koper Wanita Ini Ganja Seberat 18,5 Kg

Dikira Gula Aren, Ternyata Isi Koper Wanita Ini Ganja Seberat 18,5 Kg

Tersangka Ria saat menyaksikan pemusnahan barang bukti miliknya. Foto : EDHO/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Saparia alias Ria (40) warga Palembang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat turun di loket bus ALS di kawasan Jala, Soekarno-Hatta, Palembang, Sumsel awal Juli 2022 lalu.

Petugas langsung menggeledah barang yang dibawa tersangka Ria. Setelah dicek, ditemukan daun ganja kering seberat 18,5 kilogram yang disimpan dalam koper warna hitam.

Saat diamankan, tersangka Ria mengaku daun ganja yang dibungkus dengan lakban plastik warna cokelat itu didapat dari temannya di Kabupaten Mandalilng Natal, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: JPU Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Lubuklinggau

“Saya tidak tahu sama sekali isi koper itu karena hanya dititipkan oleh teman dari Mandailing Natal. Barang tersebut memang sudah di dalam koper,” ujar tersangka Ria saat dihadirkan dalam rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumsel, Rabu (10/8/2022).

Menurut tersangka, kalau koper yang dibawanya tersebut berisi gula aren yang diberikan oleh temannya.

“Saya baru tahu kalau isinya ganja setelah polisi memeriksa tas koper yang dibawa dalam bagasi bus. Saya hanya diberi uang Rp700 ribu dan katanya isi koper itu untuk saya bekerja," akunya.

BACA JUGA: Bandar dan Pengedar Narkoba Dibuat Miskin

Tersangka Ria diamankan bersama 14 orang tersangka dengan sembilan Laporan Polisi (LP).

"Satu orang yang diamankan adalah wanita. Dia membawa ganja 18,5 kilogram dalam koper,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Djoko Lestari.

Rencananya, tambah Djoko, daun ganja tersebut akan diedarkan di Palembang.

BACA JUGA: 20 Pelaku Balap Liar di Muara Enim Diamankan Polisi, 5 Orang Positif Narkoba

“Setelah kita mendapatkan informasi akan ada transaksi di loket bus kita langsung mendatanginya dan mengamankan pelaku dan barang bukti ganja,” ungkap Djoko.

Untuk pemusnahan, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 1,856 kilogram dan 18,5 kilogram daun ganja yang diamankan dari 14 orang tersangka selama dua bulan terakhir.

“Setidaknya sebanyak 30.390 jiwa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan narkoba ini,” tutup Djoko. (dho/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co