Perempuan Muda yang Ditemukan Sekarat di Tepi Jalan, Ternyata Menolak Kencan di Mobil

Perempuan Muda yang Ditemukan Sekarat di Tepi Jalan, Ternyata Menolak Kencan di Mobil

Polres Pagaralam gelar konferensi pers terkait ungkap kasus penemuan perempuan sekarat di tepi jalan. Foto : PAGARALAMPOS.COM/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PAGARALAM - Seorang perempuan muda ditemukan sekarat di tepi Jalan Desa Cawang Baru, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel, pada Minggu (30/7/2022) lalu. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, perempuan itu akhrinya meninggal dunia.

Korban diketahui Misnawati (23) warga Suka Cinta, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

Polisi dari Polres Pagaralam kemudian berhasil menangkap Riki Santoso (31) warga Tanjung Keling, RT 03, RW 02 Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam. Riki diduga orang yang menyebabkan Misnawati meninggal dunia.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Reskrim Polsek Rambang Lubai

Adapun kronologi kejadiannya seperti diungkap Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono dalam konferensi pers, pada Senin (8/8/2022), menjelaskan awalnya tersangka dan korban bertransaksi kencan melalui aplikasi MiChat.

Setelah kenal, tersangka langsung menjemput korban dan dibawa ke arah Cawang Baru, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

“Tersangka ini kenal dengan korban melalui aplikasi pertemanan, kemudian dijemput di kosan korban di wilayah Indragiri Pagaralam Selatan. Tersangka membawa korban ke arah Cawang Baru, kemudian diajak berhubungan badan di dalam mobil, namun korban menolak,” jelas Kapolres.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Terhadap Perempuan Muda Ditangkap Satreskrim

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, tersangka tidak terima atas penolakan korban hingga terjadi kontak fisik antara keduanya.

Tersangka sempat memberhentikan kendaraannya, ketika hendak melaju kembali korban melompat keluar hingga terbentur ke aspal di bagian kepala.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (pagaralampos.com/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.com