Soal Prostitusi Online, Wali Kota Lubuklinggau: Hotel yang Melanggar Cabut Izin

Soal Prostitusi Online, Wali Kota Lubuklinggau: Hotel yang Melanggar Cabut Izin

Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap 4 orang dalam kasus prostitusi online dengan PSK anak di bawah umur. Foto : LINGGAUPOS.CO.ID/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Wali Kota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe, menjelaskan persoalan prostitusi online bukan hanya di Lubuklinggau, namun di kota-kota lainnya.

“Persoalan sosial ini sebenarnya tidak hanya di Lubuklinggau. Tapi juga terjadi di kota-kota lain. Alasan klasik, masalah ekonomi,” kata Prana Putra Sohe, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan, selain itu, dunia digital dan media sosial saat ini serba terbuka. Mempermudah transaksi “prostitusi” secara online. Inilah yang terjadi. Terungkapnya kasus ini hendaknya bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak. Termasuk para orang tua.

BACA JUGA: Sidang Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, Hakim Kesal Jawaban Terdakwa Berbelit-belit

Kata Prana, untuk hotel yang menjadi tempat prostitusi, pihaknya akan melakukan pengecekan. “Seadainya memang melanggar, bisa kita tutup (cabut izin),” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi sebelumnya menjelaskan, karena transaksi online ini menggunakan aplikasi, maka pihaknya akan bersurat ke Kemenkominfo mengenai aplikasi tersebut.

Selain itu, ia juga berpesan kepada orang tua agar melakukan pengawasan lebih kepada anak-anaknya, terutama anak perempuan berkaitan dengan prostitusi ini. Juga ia mengharapkan peran serta guru di sekolah.

BACA JUGA: Astaga! Gadis Ini Dicabuli Guru Spiritual Hingga 200 Kali

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap 4 orang dalam kasus prostitusi online dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) anak di bawah umur.

Tiga tersangka yakni Sultan Handika (21) warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sanudin alias Udin (22) warga Kelurahan Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, dan Beni Setiawan (24) warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Ketiganya pernah menjual DP (17) warga Kabupaten Musi Rawas dan Zika Sapitri (16) warga Kabupaten Empat Lawang. Tersangka Sanudin pernah menjual korban, pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB di Hotel Arwana seharga Rp300 ribu. Korban saat itu diberikan uang Rp250 ribu.

BACA JUGA: Jajakan PSK di Bawah Umur, Polres Lubuklinggau Tangkap 4 Mucikari

Kemudian, Sultan Handika menjual korban, pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB di Hotel Arwana Rp300 ribu. korban juga diberi uang Rp250 ribu. Serta, Beni Setiawan menjual korban, pada Jumat (29/7/2022) seharga Rp400 ribu. Korban diberi Rp300 ribu.

Kemudian tersangka Mami (17) bukan nama sebenarnya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II menjual TKM (14) warga Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

TKM dijual oleh Mami pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Hotel Arwana seharga Rp300 ribu. Korban diberi uang Rp200 ribu, dan Rp100 untuk Mami. (linggaupos.co.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.co.id