Jajakan PSK di Bawah Umur, Polres Lubuklinggau Tangkap 4 Mucikari
Tersangka Mami saat memberikan keterangan di Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022). Foto : SUMEKS.CO/DNN--
ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Empat mucikari prostitusi online berhasil diamankan Polres Lubuklinggau. Salah satunya remaja perempuan. Tersangka yang diamankan, yakni Mami (17) bukan nama sebenarnya, warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Kemudian, Sultan Handika (21) wargaKelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Sanudin alias Udin (22) warga Dusun Desa Megang Sakti III, Kecamatana Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya, Beni Setiawan (24) warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi saat gelar konferensi pers, Senin (1/8/2022) menjelaskan tersangka ditangkap dalam patroli siber yang dilakukan petugas.
BACA JUGA: Astaga! Gadis Ini Dicabuli Guru Spiritual Hingga 200 Kali
“Mereka ini menggunakan aplikasi chating, melakukan transaksi. Kemudian anggota melakukan penggerebekan,” jelas Harissandi, Senin (1/8/2022).
Penggerebekan dilakukan, pada Sabtu (30/7/2022) malam hingga Minggu (31/7/2022) dini hari di Hotel Arwana. Petugas berhasil mengamankan keempat tersangka. “Perempuan yang mereka jual sebagai pekerja seks komersial (PKS) ada tujuh orang, dengan usia rentang 14 hingga 17 tahun,” kata Kapolres.
Para tersangka ini dijelaskan Kapolres diancam dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Banyuasin
Sementara, Mami (17) mengakui menjual gadis lainnya menjadi PSK. Dia sama sekali tidak menjual diri. Sebaliknya menjadi mucikari jika ada yang mau menjual diri, dan juga jika ada lelaki hidung belang yang mencari. “Mereka kadang datang, katanya butuh duit dan minta dicarikan lelaki hidung belang, makanya saya carikan,” kata Mami.
Mami menjalankan profesi ini sudah 1,5 bulan ini, bahkan sudah tujuh kali berhasil menjajakan PSK di bawah umur. Dalam setiap transaksi, tarifnya Rp300 ribu. Kemudian dari uang itu Mami mendapatkan fee Rp50 ribu. Selanjutnya sewa kamar hotel Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
BACA JUGA: Gara-gara Judi Slot, Menantu Jual Sepeda Motor Ibu Mertua
“Kalau kamarnya minjam kamar orang lain, cuma bayar Rp50 ribu. Kalau langsung sewa kamar Rp100 ribu. Sisanya baru itu cewek itu,” katanya.
Mami juga mengungkapkan, uang hasil dari prostitusi ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Aku belajar dari kawan-kawan aku. Mereka ada juga yang seperti ini,” tambahnya. (linggaupos/sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co