Banyak Remaja Ajukan Dispensasi Nikah, 95 Persen Hamil Duluan

Banyak Remaja Ajukan Dispensasi Nikah, 95 Persen Hamil Duluan

Ilustrasi nikah dini. Foto : TIRTO/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Periode Januari sampai Juli 2022, sebanyak 138 remaja mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kota Lubuklinggu, Sumsel.

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Doni Dermawan, menjelaskan dari 138 perkara tersebut, 95 persen alasan permohonan dispensasi nikah cukup miris, yakni sudah hamil duluan.

“138 perkara permohonan dispensasi ini berasal dari Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara,” jelas Doni, Minggu (31/7/2022).

Menurutnya, alasan hamil duluan ini termasuk salah kategori mendesak untuk dikabulkan. Karena jika tidak diizinkan kasian orang tua dan keluarganya.

BACA JUGA: Rumah Dijual Anak untuk Modal Nikah, Nenek 90 Tahun Ini Dievakuasi ke Panti Jompo

“Sekarang ini kan Pemerintah kita sedang menggalakkan berkaitan jaminan hak perempuan dan anak. Jadi sangat disayang kalau pengajuan dispensasi kawin ini malah tinggi,” katanya.

Menurutnya, hamil duluan di saat remaja ini cukup mengkhawatirkan. “Bahkan kami mendapat informasi, ada anak usia 13 tahun sudah hamil. Lalu meninggal. Mungkin karena janin belum siap untuk hamil dan melahirkan,” katanya.

Kasus tersebut, salah satu bahaya nikah dini, bidang kesehatan. Kemudian nikah belum cukup umur, berpengaruh terhadap anak yang akan dilahirkan, yakni jadi salah satu penyebab stunting.

Selain itu, perempuan dan laki-laki yang belum cukup umur tidak disarankan menikah, karena alasan ekonomi yang belum mapan.

BACA JUGA: Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kemudian pendidikan dan pemikiran yang belum cukup. Belum lagi pengetahuan tentang mengasuh dan mendidik anak. Dari sisi agama dan sosial, remaja yang usianya dibawah 19 tahun ini adalah masih anak-anak.

Karena ketika berumah tangga, kontrol emosinal belum siap. Menikah ini menyatukan dua hati yang berbeda, tentu membutuhkan emosianal yang bagus. “Kalau dipakasakan menikah, itu bisa menyebabkan perceraian lagi,” tegasnya.

Dari sisi hukum, dianggap belum cakap hukum. Sehingga dalam berumah tangga dikhawatirkan hak perempuan dan anak tidak tercapai.

“Yang bisa terjadi adalah baru nikah kabur, istri ditelantarkan, kurang memberi nafkah kepada anak dan istri,” tambah Doni.

BACA JUGA: Lebih Sayang Motor daripada Jadi Pengantin, Mempelai Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Doni merincikan, dari 3 wilayah kerja Pengadilan Agama Lubuklinggau, pengajuan dispensasi nikah, didominasi oleh masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

Musi Rawas 75 persen dari 138 perkara permohonan, sisanya Muratara 20 persen, dan Lubuklinggau 5 persen.

“Musi Rawas ini tinggi, mungkin penyebabnya masyarakat heterogen dan jumlahnya banyak. Kemudian kedekatan dengan PA Lubuklinggau dekat. Kesadaran hukum tinggi. Kalau secara umum penyebab rata-rata adalah putus sekolah,” katanya.

BACA JUGA: Diduga Depresi, Rumah Orang Tua Dibakar Anak Sendiri

Dari pihaknya, upaya menekan dispensasi nikah ini, sedang melakulan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas PPA, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Disdukcapil dan Dinkes, Dinas Pendidikan.

“Kita berhadap Pemkab Musi Rawas memberikan edukasi di sekolah dan masyarakat desa, berkaitan sosialisasi bahaya menikah dibawah umur,” ujarnya lagi.

Dia mengatakan lagi, saat ini sedang menyusun bentuk kerja sama dan pembentukan tim. “Mungkin Agustus ini kita laksanakan. Turun langsung ke masyarakat,” tutupnya. (lid/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co