Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polda Sumsel
NY didampingi tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan ke SPKT Polda Sumsel. Foto : ISTIMEWA--
ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Salah seorang Bupati di Provinsi Sumsel berinisial AS, dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022).
Dalam laporan tersebut, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu, dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
BACA JUGA: Anggotanya Dimaki Pengguna Mobil, Kasat Lantas Lapor Polisi
Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia 7 tahun.
Didampingi tim kuasa hukumnya usai melapor di SPKT Polda Sumsel, NY yang kini tinggal di Apartemen Sudirman Park, Jalan KH Mas Mansyur Kav.35 Tanah Abang, Jakarta Pusat ini, menjelaskan awal dirinya mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari salah seorang kerabatnya.
BACA JUGA: Bandar dan Pengedar Narkoba Dibuat Miskin
“Terlapor (suami NY) kembali menikah tanpa mengantongi izin dari terlapor selaku istri sah pada Juni 2019 lalu,” kata tim hukum NY, Ana Ariyanto, S.H.
Sementara, Bupati AS yang coba dimintai tanggapannya terkait laporan NY ke Polda Sumsel mengaku saat ini tengah berada di luar kota. “Mohon maaf, saya lagi ada di Bogor,” kata AS dalam pesan singkatnya, Minggu (31/7/2022).
BACA JUGA: Dua Perempuan di Banyuasin jadi Korban Pembunuhan
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi terkait laporan NY, menegaskan belum menerima informasi terkait laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel.
“Saya lagi terapi. Maaf ya, nanti coba saya tanyakan dulu ya (terkait laporan NY),” kata Supriadi singkat. (dho/sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co