Pospera Muara Enim Akan PTUN-Kan Surat Mendagri, Terkait Pemilihan Wakil Bupati
Ketua Pospera Kabupaten Muara Enim, Yones Tober, S.T., M.H. Foto : DOK PRIBADI FOR ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persetujuan untuk DPRD Kabupaten Muara Enim, menggelar pemilihan wakil bupati yang tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel Nomor : 132.16/42.02/SJ tentang penjelasan pengisian wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.
Surat Kemendagri tersebut bakal berbuntut panjang. Soalnya, masyarakat Kabupaten Muara Enim akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat persetujuan Mendagri untuk DPRD Kabupaten Muara Enim menggelar pemilihan wakil bupati.
“Kita akan melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait surat Keputusan Menteri Dalam Negeri persetujuan pemilihan wakil bupati Muara Enim oleh DPRD,” kata Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Muara Enim, Yones Tober, S.T., M.H, Senin (25/7/2022).
BACA JUGA: DPRD Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Calon Wakil Bupati
Dalam konteks tersebut, kata dia, Pasal 174 UU Pilkada sangat jelas. Bahwa kekosongan itu bukan hanya wakil bupati saja, melainkan jabatan bupati dan wakil bupati mengalami kekosongan secara bersama-sama karena tidak dapat menjalankan tugas karena alasan diberhentikan secara tetap sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Dalam penjelasan isi surat Mendagri tersebut, menyebutkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika pelaksanaan pemilihan wakil bupati sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jelas cacat hukum dan jangan multitafsir perpedoman pada Pasal 176 saja.
BACA JUGA: 3 Parpol Pengusung Sampaikan Rekomendasi Calon Wakil Bupati Muara Enim
“Artinya cacat hukum. Jika surat persetujuan Mendagri tetap dijalankan maka akan kita PTUN-kan,” ujarnya.
Yones menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya Nomor : 2213 K/Pid.Sus/2022, tanggal 15 Juni 2022, menolak permohonan kasasi yang diajukan Juarsah (Mantan Bupati Muara Enim) dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pasca putusan kasasi tersebut, memiliki implikasi hukum bagi kelangsungan kepemimpinan Kabupaten Muara Enim. Kondisi ini telah menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan hingga saat ini.
Pertanyaaan, bagaimana pengisian kekosongan jabatan tersebut seharusnya dilakukan? Ranah kewenangan mengisi jabatan tersebut, kata dia, tidak lagi terletak pada kewenangan DPRD Kabupaten Muara Enim, tetapi sudah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Oleh kerena itu, Menteri menetapkan Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: