3 Parpol Pengusung Sampaikan Rekomendasi Calon Wakil Bupati Muara Enim
Pj Sekda Muara Enim, H. Riswandar menerima surat rekomendasi cawabup Muara Enim sisa periode 2018-2023 dari perwakilan tiga parpol pengusung. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Tiga partai politik (Parpol) pengusung, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sampaikan surat rekomendasi calon wakil bupati (Cawabup) Muara Enim sisa periode 2018-2023 kepada Pemkab Muara Enim, Kamis (7/7/2022) sore.
Penyerahan rekomendasi cawabup Muara Enim dilakukan langsung oleh perwakilan 3 pengusung parpol.
Partai Kebangkitan Bangsa diwakili Yoga Adi Baya, Partai Demokrat Ardiansa, dan Partai Hanura diwakili Zulharman yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura. Sedangkan dari Pemkab Muara Enim diwakili Pj Sekda Muara Enim H. Riswandar.
Dari hasil kesepakatan 3 partai pengusung, mengusulkan 2 nama untuk dicalonkan menjadi Wakil Bupati Muara Enim, yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yuddhistira Syahputra.
BACA JUGA: KPU Sumsel Segera Verifikasi Partai Politik
Menurut Ketua DPC Hanura Muara Enim, Zulharman, sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Tiga partai pengusung sudah menyerah surat rekomendasi untuk pemilihan wakil bupati kepada Pj Bupati Muara Enim yang diterima Pj Sekda Muara Enim.
Hal ini, memang merupakan bagian dari tugas Pj Bupati Muara Enim untuk memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kemarin sore kami sudah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Bupati melalui Sekda, dan hari ini akan diserahkan ke pimpinan DPRD Muara Enim. Doakan saja lancar dan tidak ada halangan,” ungkapnya, Jumat (8/7/2022).
Sementara itu, Pj Sekda Muara Enim, H. Riswandar, membenarkan adanya surat rekomendasi cawabup Muara Enim sisa periode 2018-2023.
Rekomendasi tersebut, kata Sekda, akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk petunjuk selanjutnya. “Benar kemarin sore saya sudah terima rekomendasi tersebut, dan telah saya sampaikan ke Bupati untuk meminta petunjuk ke Gubernur dan Kemendagri sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riswandar, dikonfirmasi Jumat (8/7/2022). (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: