Kominfo Akan Blokir Google hingga WhatsApp? Jika Terjadi, Ini Dampaknya
Ilustrasi. Foto : KATADATA/NET--
ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Instagram sampai WhatsApp. Jika benar, maka ini menjadi peristiwa yang luar biasa.
Kominfo berarti mampu menjaga kedaulatan Indonesia. Ini sisi positif, khususnya di lingkup privat, agar teknologi apapun yang masuk di Indonesia harus mematuhi regulasi sebagai bentuk kedaulatan digital.
Faktanya, beberapa aplikasi yang masuk ke Indonesia mayoritas digunakan sebagai alat komunikasi hingga penyampai informasi.
Google misalnya, sebagai mesin pencari yang terkoneksi dengan layanan email, situs resmi, dan teknologi, jika diblokir akan merepotkan mayoritas penduduk Indonesia.
Dari pantauan, hingga Minggu (17/7/2022) di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google dan Youtube, belum mendaftar.
BACA JUGA: Ada Kabar Terbaru Soal Baku Tembak Polisi dengan Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri
Temasuk Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile, seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Apakah mampu Kominfo melakukan pemblokiran tersebut? Karena sulit rasanya melakukan pemblokiran jika tidak ada pelanggaran besar yang dilakukan raksasa teknologi global itu.
Layanan dibawa Google hingga Meta masih diminati oleh masyarakat. Sementara anak usaha Meta, Facebook misalnya masih menjadi salah satu media sosial yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Bahkan, jumlah pengguna media sosial besutan Mark Zuckerberg itu nomor dua terbesar di Asia, setelah India.
Ini mengacu data Internetworldstats. Pengguna Facebook di Indonesia mencapai 175,3 juta pada akhir Maret 2021.
BACA JUGA: Aturan Baru Makin Ketat, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat
Angka itu pun setara dengan 63,4 persen dari total populasi yang mencapai 276,36 juta jiwa (estimasi 2021) atau 82 persen dari pengguna internet di Indonesia.
Apabila Pemerintah sampai memblokir Google hingga Meta, akan timbul ekonomi ilegal atau illicit economy.
Selain itu, Indonesia juga akan dinilai sebagai negara yang tidak ramah terhadap perusahaan teknologi apabila melakukan pemblokiran. Jelas ini akan menurunkan investasi yang masuk.
Raksasa teknologi global seperti Google dan Meta yang memang saat ini belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia, tapi apa mungkin Kominfo berani menjalankan pemblokiran sampai kurun waktu tertentu.
Sejumlah pihak meragukan keberanian Kominfo. Pendaftaran PSE sendiri masih bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022.
Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli 2022.
Pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE lingkup privat ini, Pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Kominfo memberlakukan hal yang sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (14/7/2022) lalu.
Kominfo menyebut, beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree. (disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id