Minimarket Jual Kondom ke Remaja, Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta

Minimarket Jual Kondom ke Remaja, Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta

Ilustrasi kondom. Foto : KLIK DOKTER/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Para pengusaha minimarket jangan sampai nekat menjual kondom ke para remaja (ABG) atau anak di bawah usia 18 tahun, karena jika ketahuan siap-siap terkena pidana denda.

 

Pasalnya, di dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ternyata ada ancaman bagi pihak manapun yang jelas menawarkan kondom kepada remaja dengan pidana denda maksimal sebesar Rp1 juta.

Aturan tersebut terdapat dalam RKUHP yang tercantum dalam bab 'Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan'.

BACA JUGA: RKUHP Baru: Menghina Presiden dan Wakil Presiden Terancam Penjara 5 Tahun

“Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp1 juta),” tulis Pasal 412 draf RKUHP, dikutip Selasa (12/7/2022).

Selain pidana denda, seseorang yang memberikan kondom ke anak remaja bisa dihukum kurungan penjara selama 6 bulan.

Hukuman itu berlaku bagi semua orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperlihatkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat mendapatkan alat menggugurkan kandungan.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Akan tetapi perlu dicatat bahwa hukuman atau pidana tersebut tidak akan berlaku, jika:

1. Hanya boleh dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

2. Hanya boleh dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.

3. Petugas yang berwenang (termasuk relawan) yang kompeten karena ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: Pemilik Warung Manisan di Tanjung Enim Ditemukan Tewas Terpanggang

Jika mengacu dari UU tersebut, minimarket tidak boleh memperlihaytkan secara terang-terangan alat kontrasepsi kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Dan apabila memang ada yang ingin membelinya, maka wajib bisa menunjukkan KTP untuk membuktikan usia si pembeli sudah di atas 18 tahun.

Sebelumnya, RKUHP yang baru telah diserahkan Pemerintah kepada DPR, Rabu (6/7/2022) lalu. (disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id