RKUHP Baru: Menghina Presiden dan Wakil Presiden Terancam Penjara 5 Tahun

RKUHP Baru: Menghina Presiden dan Wakil Presiden Terancam Penjara 5 Tahun

Ilustrasi RKUHP. Foto : GATRA/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru telah diserahkan Pemerintah kepada DPR RI, hari ini, Rabu (6/7/2022). Dalam draf terbaru RKUHP tersebut, tetap mengatur tentang Pasal Penghinaan Presiden.

“Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan Presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan,” demikian bunyi poin kelima pada bagian 'Buku Kedua' draf terbaru RKUHP.

Dalam draf terbaru RKUHP, diatur ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden. Itu termuat dalam Pasal 217 dan tidak dijelaskan secara spesifik definisi 'menyerang' itu.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

“Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 217 draf terbaru RKUHP tersebut.

Sementara, Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Dalam Pasal 219, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi, sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

BACA JUGA: Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT

Berikutnya Pasal 20 diatur:

1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pasal Penghinaan Presiden termasuk ke dalam salah satu pasal yang berpotensi mengancam demokrasi. (disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id