Kamera ETLE Sudah Terpasang, Jangan Langgar Lalu Lintas Jika Tak Ingin Ditilang

Kamera ETLE Sudah Terpasang, Jangan Langgar Lalu Lintas Jika Tak Ingin Ditilang

Pemasangan peralatan ETLE di Simpang Tiga Jam Besemah, depan SMA Negeri 1, Kecamatan Pagaralam Utara. Foto : ALMI DIANSYAH/SUMEKS.CO--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PAGARALAM - Satuan Polisi lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam, Sumsel telah memasang peralatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alat untuk penerapan tilang elektronik itu dipasang di Simpang Tiga Jam Besemah, persisnya di depan SMA Negeri 1, Kecamatan Pagaralam Utara.

“Tahap awalnya di satu titik untuk pemasangan peralatan ETLE ini,” jelas Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Ahmad Yani melalui Kanit Turjawali, Aipda Wira, Kamis (30/6/2022).

ETLE yang dipasang dilengkapi dua kamera untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan.

BACA JUGA: Selain untuk Menilang, ETLE Bisa Bantu Ungkap Kasus Kejahatan

“Secara teknis penerapan tilang melalui ETLE ini masih menunggu petunjuk Korlantas. Sebab, untuk penerapannnya diperlukan pelatihan SDM dan sarana pendukung berupa ruangan khusus untuk memantau capture rekaman ETLE,” jelas Wira.

Direncanakan, kamera ETLE akan dipasang di tiga titik. Dua titik lainnya berada di Simpang Manak dan Simpang Telaga Biru.

Dikatakannya lagi, ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Muara Enim Bakal Terapkan ETLE, Ini Lokasinya

Antara lain, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, dan berkendara melawan arus.

Lalu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara sepeda motor.

“Mulai saat ini pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak kena tilang elektronik yang akan langsung dikirim ke rumah yang bersangkutan jika terekam melakukan pelanggaran,” tegas Wira. (ald/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co