Narkoba Senilai Rp14 Miliar Dimusnahkan

Narkoba Senilai Rp14 Miliar Dimusnahkan

ENIMEKSPRES CO ID LUBUKLINGGAU Barang bukti BB narkoba senilai Rp14 milliar dimusnahkan Polres Lubuklinggau BB tersebut antara lain 13 kg sabu 2 200 butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 1 6 kg Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan dua mesin cuci Narkoba dituangkan ke dalam mesin cuci lalu dicampur air ditambah diterjen dan cairan pembersih lantai Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari bandar atas nama Niko Rahfika alias Niko 31 warga Jalan Depati Said RT 04 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di rumahnya pada Selasa 9 11 sekitar pukul 18 30 WIB Dari pengembangan tersangka Niko merupakan jaringan antar provinsi Baca juga Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp1 Miliar Barang didapat dari Sumatera Utara juga dikendalikan jaringan Aceh Dari Lubuklinggau akan diedarkan ke Palembang hingga Jakarta jelas Kapolres usai pemusnahan barang bukti di Mapolres Lubuklinggau Kamis 25 11 2021 Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan barang bukti telah dilakukan pengecekan di laboratorium forensik dan benar mengandung amfetamin Sehingga dilakukan pemusnahan tentunya sudah kita sisihkan untuk barang sampel di persidangan Ini sengaja dimusnahkan segera karena barang bukti takut terjadi penyimpangan dan sebagainya katanya Pemusnahan barang bukti narkoba turut disaksikan Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar Dalam kesempatan itu dia mengatakan atas nama pemerintah pribadi maupun masyarakat mengapresiasi setinggi tingginya kerja Polres Lubuklinggau dan jajaran cj17 sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: