Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Segini Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Segini Barang Buktinya

Tersangka pengedar sabu-sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--

Berbagai langkah lanjutan telah dilakukan mulai dari pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Dua Kali Bobol Kontrakan, 2 Pemuda Ditangkap Tim Libas Polsek Lawang Kidul

BACA JUGA:Edarkan Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi perusak generasi bangsa," tegas Iptu A Yurico.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: