
Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum PT BSP, Dr. Firmansyah, mengatakan dalam persidangan kemarin (Senin) dengan agenda penyampaian bukti tertulis dari para tergugat dan para turut tergugat.
Tergugat I (PTBA) menyampaikan sebanyak 49 bukti surat, Tergugat II (PT BSP) sebanyak 46 bukti surat, dan turut tergugat XV (PT Pama) sebanyak 8 bukti surat.
"Bukti-bukti surat yang kami (PT BSP) sampaikan bersifat autentik, sehingga diharapkan akan menjadi penilaian bagi Hakim untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah objek gugatan," katanya.
BACA JUGA:Belum Diganti Untung, Ratusan Warga Pemilik Lahan Demo PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai
BACA JUGA:Masalah Lahan Antara Warga dengan PT Bukit Asam dan PT BSP, Pj Bupati Muara Enim Bentuk Tim Khusus
Terkait permohonan Polinawaty (Penggugat) untuk menghentikan sementara kegiatan di lahan objek sengketa, lanjut Firmansyah, Majelis Hakim menyampaikan bahwa permohonan tersebut tetap akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara.
Agenda pembuktian tetap dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi dari pihak para penggugat.
Menurut kuasa hukum, para penggugat tahap pertama akan mengajukan sebanyak 5 orang saksi pada persidangan pekan depan.