MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU-Lia Tidak Dapat Diterima, Edison-Sumarni Akan Dilantik 20 Februari

Rabu 05-02-2025,17:05 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelan melalui proses panjang dan tahapan-tahapan perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Muara Enim di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hakim MK menyatakan permohonan pemohon, Nasrun Umar-Lia Anggraini (HNU-Lia) tidak dapat diterima.

Putusan itu disampikan dalam sidang dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi diketuai Panel Hakim Dalam penanganan PHPUKADA 2024, yakni Panel Satu diketuai Dr. Suhartoyo, S.H., M.H didampingi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H, dan Prof. Dr. M Guntur Hamzah, S.H., M.H, pada Rabu siang 5 Februari 2025.

Dalam perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor Urut 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini.

BACA JUGA:Soal Gugatan Hasil Pilkada Muara Enim ke MK, KPU Berikan Jawaban

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih

"Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Dr. Suhartoyo, S.H., M.H, saat membacakan amar putusan.

Sebelum pengucapan ketetapan, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU Pilkada dan PMK 3/2024.

Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Tetapkan Paslon Herman Deru-Cik Ujang dan Edison-Sumarni Unggul Pada Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Demikian diputuskan oleh 9 Hakim Konstitusi, Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota dan 8 Hakim Konstitusi masing-masing sebagai anggota yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.

Semantara itu, Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi, S.H., M.H, mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung Rabu 5 Februari 2025, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024," ucap Hoirozi didampingi Mujaddid Islam, S.H., M.H CLA, Tri Suhendro, S.H., M.H, dan M Jayanto, S.H., M.H.

Kategori :