“Psikososial ini terbagi menjadi reguler dan lanjutan. Sepemahaman saya, Kementerian P2MI memiliki program pemberdayaan. Bantuan psikososial ini dapat disinergikan, sehingga mitigasi awal dilakukan LPSK, sementara pemberdayaan jangka panjang dapat menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI,” pungkasnya.
LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah Pekerja Migran Indonesia Unprosedural
Sabtu 25-01-2025,15:07 WIB
Editor : Andre
Kategori :