MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Team Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis ganja di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada 18 November 2024.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku Iptu A Yurico Aguslim, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Raja Batara (30).
Sedangkan barang bukti (BB) berupa ganja seberat 1,8 kg kering siap edar turut disita dari tangan tersangka.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasatresnarkoba, AKP Halim Kesumo, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Team Tarantula yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Candra Rusman.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Ganja Saat Sedang Tunggu Pembeli
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gerebek 'Kampung Narkoba' di Karang Mulya, 4 Orang Pelaku Diamankan
Anggota melakukan penyelidikan intensif selama 3 hari atas laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba.
"Tim bergerak cepat dan operasi dilakukan di kawasan Pasar Niru, Desa Tebat Agung. Tersangka RB tak berkutik saat digerebek dan langsung diamankan bersama 2 paket besar ganja kering dari Sumatera Barat," jelas AKP Halim Kesumo, Selasa 19 November 2024.
Dijelaskanya, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah 3 kali membeli ganja dari Sumatera Barat via paket.
Untuk 1 kg tersangka membeli seharga Rp3 juta.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba di Rumah, Pria di Muara Enim Ini Diringkus Polisi
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Diamankan
Kemudian, oleh tersangka dipecah menjadi paket kecil.
Dirinya menegaskan bahwa Polres Muara Enim mendukung penuh program Pemerintah, terutama Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tersangka RB akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," jelasnya.