Oleh: Nadhea Fairuz Harly, SST
Penulis adalah Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Muara EnimDI ERA revolusi industri saat ini, bekerja sebagai seorang karyawan/pegawai masih menjadi pilihan yang populer dan banyak diminati masyarakat Indonesia.
Selain karena rasa aman dengan jaminan pendapatan yang tetap setiap bulan, unsur status sosial dan kemudahan pengembangan karir juga menjadi faktor penarik yang cukup kuat.
Menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2023, penduduk yang bekerja sebagai karyawan/pegawai/buruh di Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai 34 persen dari total seluruh penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja.
Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan penduduk yang berusaha sendiri dan berusaha dibantu buruh, yang masing-masing nilainya hanya 24 persen dan 19 persen.
BACA JUGA:Hari Statistik Nasional (HSN), Momentum Satu Data Indonesia
BACA JUGA:Menilik Penghitungan Inflasi di Kabupaten Muara Enim
Memang menjadi seorang karyawan atau pegawai terlihat begitu menjanjikan kesejahteraan, namun di sisi lain ada konsekuesi yang mengiringi dari sifat pekerjaannya, yaitu terkait jam kerja yang mengikat.
Jam kerja yang ideal sudah sering menjadi perdebatan di kalangan para pekerja, terutama bagi para pekerja yang telah berkeluarga dan menjadi orang tua.
Kesulitan membagi waktu antara pekerjaan, keluarga, dan pengembangan diri menjadi tantangan bagi setiap pekerja terutama untuk kalangan pekerja perempuan.
Pada ujungnya, pekerja tidak mampu memaksimalkan kompetensi/potensi dirinya pada pekerjaan atau malah harus memilih untuk mengorbankan sisi lain demi menjaga profesionalitas pekerjaan.
BACA JUGA:Sistem PBB Perlu Mengikutsertakan Taiwan
BACA JUGA:Menggugat Mental Feodalisme
Adakah yang salah dari jumlah jam kerja di Indonesia?
Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan waktu kerja di Indonesia ialah selama 40 jam dalam satu minggu, yang mana setara dengan 7 jam dalam 1 hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam dalam 1 hari untuk 5 hari kerja.
Ketentuan waktu kerja di Indonesia ini telah mengacu pada standar ketenagakerjaan internasional yang diadopsi dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konvensi Empat Puluh Jam, 1935 Nomor 47.