Sudah Idealkah Penerapan Jam Kerja Pegawai di Indonesia?

Jumat 27-09-2024,07:06 WIB
Reporter : Nadhea Fairuz Harly, SST
Editor : Andre

Realitanya, sebagian besar pekerja di Indonesia bekerja lebih lama dari standar jam kerja yang sudah ditetapkan Undang-Undang.

BACA JUGA:Dari Candaan Berujung Perundungan

BACA JUGA:Pelajar Berperan Aktif dalam Mencegah Bullying di Sekolah

Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) pada Semester I Tahun 2024, terdapat 25,3 persen penduduk Indonesia yang bekerja selama 35 - 44 jam dalam seminggu.

Adapun penduduk yang bekerja di atas 45 jam dalam seminggu, malah tercatat lebih banyak lagi yaitu mencapai 39 persen.

Dengan kata lain, bila diakumulasi terdapat 64 persen penduduk Indonesia yang bekerja di atas 35 jam dalam seminggu. Hal yang sama juga terjadi di Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut data SAKERNAS Semester II Tahun 2023, terdapat 64,3 persen penduduk Sumatera Selatan yang bekerja selama lebih dari 35 jam dalam seminggu. 

BACA JUGA:Upaya Pelajar dalam Membentengi Diri Agar Tidak Kecanduan Judi Online

BACA JUGA:Judi Online: Musuh Utama Pelajar

Lebih lanjut, bila di lihat data SAKERNAS menurut status pekerjaannya, penduduk Indonesia yang bekerja di atas 35 jam dalam seminggu tercatat didominasi oleh pekerja yang berstatus buruh/karyawan/pegawai, dengan persentase mencapai 46,3 persen.

Hal yang sama juga terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, pekerja buruh/karyawan/pegawai mendominasi penduduk yang bekerja di atas 35 jam dalam seminggu, yaitu mencapai  41,5 persen.

Fenomena ini tentu cukup memprihatinkan. Bila berkaca dari beberapa negara maju, para pekerja di sana bahkan sudah memiliki rentang jam kerja yang lebih sedikit dari ketetapan ILO sebagai standar internasional.

Mayoritas negara di Benua Eropa dan negara maju sudah menerapkan jam kerja antara 25 hingga 35 jam perminggu (sumber: OECD).

BACA JUGA:Gen Alpha Mempunyai Privilege dalam Mempelajari Bahasa Asing

BACA JUGA:Peran Bahasa Inggris dalam Pendidikan Anak Usia Dini Di Era Globalisasi

Jumlah ini setara dengan bekerja selama 4 sampai 6 jam saja dalam sehari untuk 6 hari kerja atau 5 sampai 7 jam sehari untuk 5 hari kerja. 

Kategori :