MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Permasalahan pencemaran disposal PT TBBE masuk ke lahan kebun sawit milik Abdul Manan (64) warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.
Soalnya, Pemkab Muara Enim meminta minta Inspektur Tambang untuk turun tangan, sehingga permasalahan pencemaran disposal PT TBBE masuk ke lahan kebun sawit milik warga dapat diselesaikan.
"Kalau ada yang mencemari ada Inspektur Tambang. Saya sudah meminta camat untuk menghubungi Inspektur Tambang terkait masalah tambang karena pertambangan itu kewenangan pusat," tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, meminta OPD terkait untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan terkait permasalahan pencemaran disposal PT TBBE masuk ke lahan kebun sawit milik Abdul Manan.
"Nanti saya minta OPD terkait untuk turun ke lapangan," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki BSc, mengatakan bahwa laporan permasalahan pencemaran disposal PT TBBE sudah diterima.
"Dewan akan panggil manajemen PT TBBE terkait permasalahan pencemaran disposal masuk ke lahan kebun sawit milik warga," tegasnya.
Sebelumnya, petani Sawit Abdul Manan (64) warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, telah melaporkan permasalahan tersebut ke Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel, dan Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:Tertimbun Disposal PT RMKO, Ratusan Batang Sawit Warga Gunung Megang Muara Enim Terancam Mati
BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Minta PT RMKO dan PT TBBE Normalisasi Anak Sungai Benaki
Itu atas pencemaran disposal (timbunan tanah) milik PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang menyebabkan kelapa sawitnya banyak yang mati.
Pasalnya, semenjak kebunnya rusak akibat limbah disposal, belum ada niat baik Perusahaan untuk menyelesaikan kerugian yang sesuai dan layak.
"Sudah beberapa kali pertemuan dengan Perusahaan yang fasilitasi pemerintah kecamatan, namun ganti rugi yang ditawarkan benar-benar tidak sesuai dan layak," katanya.