Kemudian, ada juga pernyataan Agung Prasetyo menyatakan disposal ke Kebun Abdul Manan berjarak sekitar 50 meter, padahal fakta di lapangan hanya sekitar 13 meter, dan itu bisa dilihat juga melalui foto satelit PT TBBE.
Atas temuan fakta di lapangan tersebut, pihaknya meminta keadilan dan hukum ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan surat laporan yang tembusan ke Pemerintah Pusat (Ketua DPR RI, LHK RI, ESDM RI, Kapolri, KPK RI, Dirjen Gakkum, Komnas HAM, Direktur PT RMK Energy Jakarta), juga ke Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim.
BACA JUGA:Masyarakat Minta Perusahaan Perbaiki Infrastruktur Jalan yang Rusak
BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Muara Enim Ini Diringkus Anggota Polsek Gunung Megang
"Masalah ini sudah kami laporkan pada bulan Juni 2024 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim dan telah dilakukan verifikasi di lapangan," ulasnya.
"Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan dari pihak Perusahaan," tandas mantan Kepala Desa Gunung Megang Dalam ini.
Selain itu, dirinya juga meminta Inspektur Tambang melakukan audit dan sidak atas kegiatan pertambangan PT RMK karena ada indikasi pelanggaran UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dan aliran anak Sungai Benaki ikut terdampak sehingga aliran anak sungai menjadi dangkal akibat endapan lumpur disposal.