Pencemaran Disposal PT TBBE, Pemkab Muara Enim Minta Inspektur Tambang Turun Tangan

Selasa 17-09-2024,09:15 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

"Kita sudah rugi banyak semenjak tercemar kebun sawitnya tidak bisa lagi di panen," tegas Makmur Maryanto yang merupakan kuasa Abdul Manan.

BACA JUGA:Tidak Sisakan Limbah Produksi, PT SBS Komitmen Menjaga Lingkungan

BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel dan Inspektur Tambang Cek Limbah PT BAS, Kenapa?

Menurut Makmur, menindaklanjuti surat terdahulu tanggal 28 Juni dan 25 Juli 2024, Perihal Pencemaran limbah di kebun Kelapa Sawit Hak Milik Abdul Manan akibat kegiatan pengerjaan Disposal PT Truba TBBE, yang bergerak di bidang Tambang Batu Bara di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Pihaknya memohon bantuan dan perhatian dari instansi terkait agar mendapatkan pelayanan hukum mengacu kepada Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Undang-undang lainnya yang terkait dengan Pencemaran Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi kepada Perusahaan yang dimaksud maupun memberikan sanksi pidana kepada penanggung jawab teknik di PT TBBE atas kegiatan pengerjaan disposal yang menyebabkan limbah di kebun kelapa sawit hak milik Abdul Manan.

"Kami menuntut Perusahaan memberikan kompensasi atas kerugian serta pengembalian fungsi lahan dan penanggulangan agar tidak terjadi lagi limbah di kebun tersebut," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.

BACA JUGA:Sungai Enim Diduga Tercemar Limbah Perusahaan, Pj Sekda: Jika Terbukti Tidak Ada Toleransi, Izin Dicabut

BACA JUGA:Klaim Disabotase, Limbah Minyak Cemari Lingkungan

Selain itu, jika melihat polanya ada indikasi pencemaran Sungai Benaki yang berada di hilir Kebun Abdul Manan yang bersumber dari disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).

Seperti ada dugaan faktor kesengajaan yang dilakukan PT TBBE agar kebun milik Abdul Manan tercemar limbah yang imbasnya membuat produksifitas kebun turun drastis serta pohon kelapa sawit terancam mati.

Sehingga membuat pemilik putus asa dan akhirnya menjual kebun dengan terpaksa sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pihak PT Truba Banyu Enim (TBBE).

Adapun bukti indikasi tersebut adalah pernyataan dari pihak Perusahaan yang menyampaikan bahwa untuk pembebasan lahan akan mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan di sekitarnya (Lahan Holilah).

BACA JUGA:Manfaatkan Limbah Pabrik Jadi Pewarna Alami Batik

BACA JUGA:Polres Muara Enim Pastikan Kondisi Aman Saat Tahapan Pilkada Serentak 2024

Hal ini tertuang dalam Berita Acara Verifikasi lapangan Pengaduan terhadap PT TBBE pada Kamis 1 Agustus 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim.

Kategori :