BACA JUGA:Travel di Muara Enim Tabrak Pertamini, Mobil dan Rumah Terbakar
"Tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan atau 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8,9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Kijang Super warna biru ini terbakar saat sedang antre BBM di SPBU Kepur, Muara Enim, Sumsel, Selasa 23 April 2024.
Mobil dengan nomor polisi BG 1704 D tersebut diduga hendak mengepok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Kejadian di SPBU 24.313.88 Kepur di Jalan Lintas Palembang ini pun membuat heboh pelanggan SPBU maupun masyarakat di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Warga Satu Desa Panik Sebab Satu Rumah Panggung Ludes Terbakar
Dari pantauan enimekspres.co.id di lokasi, mobil Toyota Kijang ini nyaris terbakar habis.
Adapun dugaan sementara kebakaran berasal dari bagian belakang sebelah kiri mobil.
Tampak juga ban bagian belakang sebelah kiri habis terbakar.
Selain itu, didapati pula dalam mobil jerigen ukuran 20 liter dan gulungan uang pecahan Rp100 ribu, 50 ribu, 10 ribu, dan 5 ribu yang ikut terbakar.
BACA JUGA:5 Kios dan 1 Bangunan Rumah di Pasar Inpres Muara Enim Hangus Terbakar
Sementara sopir mobil langsung kabur dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Putra (20), salah seorang petugas SPBU Kepur, menjelaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung sumber api.
Ia mengetahui mobil sudah dalam kondisi terbakar.
"Kalau ledakan tidak terdengar tapi api ada, jadi langsung berusaha memadamkan api pakai pemadam (Apar)," katanya.