
Kemudian, bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, bisa melalui Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan di daerah masing masing, dengan membawa berkas berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
BACA JUGA:Pendaftaran Calon PKD di Perpanjang! ini yang Dikatakan Ketua Bawaslu Muara Enim
BACA JUGA:Awasi Pemilu Serentak 2024 Sejak Dini, Ini yang Dilakukan Bawaslu PALI
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat Pernyataan bermeterai.
Berikut adalah alur dan jadwal lengkap pendaftaran Pengawas TPS Pemilu tahun 2024:
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 – 31 Desember 2023.
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) 2-6 Januari 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Siang Ini Bawaslu Muara Enim Gelar Sosialisasi Partisipatif
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024.