• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten PALI Gelar Apel Patroli Pengawasan
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Sumsel, Dorong Keterlibatan Masyarakat Awasi Pemilu 2024
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
• Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Dorong Keterlibatan Masyarakat Awasi Pemilu 2024
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:PKD Harus Aktif Koordinasi ke Panwascam, Ini Pesan Ketua Bawaslu PALI