BACA JUGA:Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas
Jadi pihaknya sangat mendukung ditutupnya Jalinsumteng untuk angkutan truk batu bara dan dialihkan ke jalan khusus.
"Kami tidak percaya lagi akan adanya kompensasi, CSR dan sebagainya, buktinya masyarakat minta bantuan ke perusahaan tidak satupun yang membantu," pungkasnya.
Kemudian dari perwakilan pemilik IUP dan transportir batu bara dari
PT SBP, Azhar yang didampingi perwakilan dari PT MME, PT PGU, PT Terra, PT BAS, PT DBU, PT Servo, dan lainnya, mengatakan bahwa pada intinya mereka setuju untuk membuat jalan alternatif yakni jalan khusus truk batu bara yang melintasi IUP mereka masing-masing.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Khusus Truk Batu Bara di Muara Enim Ditarget Selesai dalam 2 Tahun
Namun yang menjadi kendala sampai saat ini adalah jalan yang masuk pada IUP PT Bukit Asam, sebab sampai sekarang pihak PT Bukit Asam belum memberikan izin melintas tersebut.
Karena membangun jalan tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, maka pihaknya meminta kelonggaran tetap melintas di Jalintengsum sebab batu bara mereka memasok untuk energi PLN.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan bahwa dalam hal ini Pemkab Muara Enim adalah sebagai mediasi antara masyarakat dengan para pemegang IUP dan transportir batu bara, bukan sebagai pemutus dalam permasalahan ini.
Sebab mediasi ini, kata dia, sebagai tindaklanjut surat Kapolres Muara Enim terkait dengan aksi penyetopan angkutan truk batu bara oleh masyarakat di wilayah Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
Dan dari hasil rapat, ada beberapa keputusan, pertama, solusi utama yang disepakati seluruh stakeholder dalam hal ini Pemkab Muara Enim, Polres, Kodim, masyarakat, dan perusahaan yang semuanya hadir pada adalah segera dibutuhkan jalan alternatif angkutan truk batu bara.
Lanjutnya, di mana jalan alternatif ini sudah disepakati semua pihak pemegang IUP (jalur yang dilalui) namun terkendala oleh belum adanya persetujuan satu pihak yaitu PT Bukit Asam.
Kedua, agar jadwal operasional pengangkutan batu bara diatur kembali dan masing-masing perusahaan transportir angkutan batu bara untuk mengawal jalannya operasional kendaraan yang bersangkutan.