Namun yang menjadi kendala sampai saat ini adalah jalan yang masuk pada IUP PT Bukit Asam, sebab sampai sekarang PT Bukit Asam belum memberikan izin melintas tersebut.
Di sisi lain, karena membangun jalan khusus tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, maka pihaknya juga meminta kelonggaran agar bisa tetap melintas di Jalintengsum, sebab mereka mengaku bahwa batu bara mereka memasok untuk energi PLN.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan bahwa dalam hal ini Pemkab Muara Enim adalah sebagai mediasi antara masyarakat dengan para pemegang IUP dan Transportir Batu Bara, bukan sebagai pemutus dalam permasalahan ini.
BACA JUGA:Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Dikeluhkan Masyarakat, Pemkab Muara Enim Diminta Tegas
Sebab mediasi ini, kata dia, sebagai tindaklanjut Surat Kapolres Muara Enim terkait dengan aksi penyetopan truk batu bara oleh masyarakat di wilayah Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
Dan dari hasil rapat tadi, ada beberapa keputusan, pertama, bahwa solusi utama yang disepakati seluruh stakeholder dalam hal ini Pemkab Muara Enim, Polres, Kodim, masyarakat dan perusahaan yang semuanya hadir adalah segera dibutuhkan jalan khusus truk batu bara.
Lanjutnya, di mana jalur jalan alternatif ini sudah disepakati semua pihak pemegang IUP (jalur yang dilalui) namun terkendala oleh belum adanya persetujuan satu pihak yaitu pihak PT Bukit Asam.
Kedua, agar jadwal operasional pengangkutan batu bara diatur kembali dan masing-masing perusahaan transportir angkutan truk batu bara untuk mengawal jalannya operasional kendaraan truk batu bara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tak Kapok-kapok! Polisi Kembali Tangkap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal
BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya
Lalu Ketiga, perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang melakukan operasional di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Tanjung Agung, dan Panang Enim harus memberikan kontribusi kepada Desa atau masyarakat Desa yang dilalui oleh kendaraan angkutan truk batu bara tersebut.
Kemudian, lanjut Kaffah, dari hasil rapat Selasa 13 Juni 2023, perwakilan masyarakat akan bertemu atau bermusyawarah dengan perusahaan-perusahaan pemegang IUP di ruang Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mencari solusi terkait permasalahan operasional angkutan truk batu bara di jalan nasional.
"Nanti saat RUPS PT Bukit Asam, saya sendiri yang akan berbicara kepada semua pihak terkait izin melintas tersebut sehingga permasalahan ini selesai, sebab ini untuk masyarakat," ungkap Plt Bupati Muara Enim Kaffah.
Menanggapi hal tersebut, Bagian Hukum PT Bukit Asam, Dede Kurniawan, mengatakan bahwa pada prinsipnya PT Bukit Asam sangat mendukung kegiatan tersebut, apalagi jika untuk kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Truk Trailer Angkut Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Segini Barang Buktinya