Waduh! Bakar Lahan untuk Perkebunan, 3 Orang Ditangkap Polisi

Sabtu 03-06-2023,15:44 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Sebab, kata dia, aktivitas membuka perkebunan atau lahan dengan cara membakar dilarang keras dan melanggar Pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

BACA JUGA:Polisi Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan, Begini Kata Kapolsek

BACA JUGA:Bakar Lahan Terancam Penjara dan Denda Rp3-10 Miliar, Ini yang Dikatakan Babinsa Kecamatan Gunung Megang

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku berencana akan membuka lahan perkebunan seluas 4 hektare.

Adapun modus operandinya, para pelaku menumpukan potongan kayu yang telah ditebang di beberapa tempat dan lalu dibakar.

"Aktivitas pelaku ini terpantau dari udara. Tidak berapa lama Tim Karhutla datang ke lokasi dan berhasil memadamkan api agar tidak membesar dan menyambar ke lahan lainnya," jelas Andi, Sabtu 3 Juni 2023.

Agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan untuk dijadikan areal perkebunan, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. (*)

Kategori :