Bakar Lahan Terancam Penjara dan Denda Rp3-10 Miliar, Ini yang Dikatakan Babinsa Kecamatan Gunung Megang

Bakar Lahan Terancam Penjara dan Denda Rp3-10 Miliar, Ini yang Dikatakan Babinsa Kecamatan Gunung Megang

Babinsa di Gunung Megang tengah patroli di kebun warga cegah Karhutla. FOTO : IST/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Himbauan tentang larangan Pembakaran Lahan dan Hutan di wilayah Kecamatan Gunung Megang terus di tingkatkan petugas TNI Babinsa di wilayah binaan masing-masing. 

Untuk mencegah hal itu, para personel pun melakukan patroli turun ke kebun-kebun milik warga untuk menyampaikan himbauan agar benar-benar dipatuhi.

Sebab, diduga tradisi di masyarakat yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, dengan alasan menghemat biaya masih saja terjadi. 

Sehingga hal itu menjadi perhatian khusus bagi Tripika setempat.

BACA JUGA:Kemenag Bersama UI Susun SOP Layanan Jemaah Haji Ramah Lansia

BACA JUGA:Kapolres dan Sekda Prabumulih Sidak Pasar, Ini Sebabnya

Untuk itu Babinsa Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sertu Yusup melaksanakan komsos dan menghimbau warga yang akan membuka lahan dengan cara membakar, dikarenakan banyak dampak yang akan di alami jika membuka lahan dengan cara dibakar, Salah satu dampak dari pembakaran lahan adalah polusi udara, Kemudian juga Babinsa menyampaikan hukuman yang akan diterima bila sengaja membakar lahan

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar," terang Sertu Yusup. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: