“Sebelumnya diikuti, lalu dilakukan penggerebekan,” jelas Wakapolres.
BACA JUGA:Isi Warung Digasak Maling, Tuh Lihat Tampang Pelakunya
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Setiap Hari, Ini Aplikasinya
“Hasilnya ditemukan 163 butir pil ekstasi dan 10,19 gram sabu. Barang bukti itu didapat dari tersangka dari dalam mobil. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” urai dia.
Atas kasus ini, tersangka Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka Agus di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Muba tidak mengelak atas perbuatnnya.
Menurut tersangka Agus, menjadi kurir narkoba ini dilakukannya untuk yang pertama kali.
BACA JUGA:Kasatresnarkoba Polres Muba Dicopot, Diduga Buntut Penjebakan Terhadap Tersangka Narkoba
BACA JUGA:Patut Dicoba, Modal Nonton Film Dapat Saldo DANA Rp600.000, Simak di Sini Caranya
“Mendapat upah sebesar Rp15 juta,” aku tersangka Agus. (*)