Total yang diangkut sebanyak 120 ton batu bara ilegal berasal dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya
BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri
Adapun modus operandinya, para pelaku mengangkut batu bara ilegal yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Dalam hal ini, begitu petugas cek stok pilenya, ternyata masuk dalam Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Menambang.
“Dari pengakuan para pelaku mereka mengantarkan batu bara hasil tambang ilegal ini ke beberapa tempat. Seperti Lampung dan Cilegon,” bebernya.
“Untuk satu kali angkut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” beber Agung lagi. (*)