PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Lagi, Polda Sumsel amankan 8 sopir truk pengangkut batu bara ilegal asal Muara Enim, Sumsel.
Selain 8 sopir truk pengangkut batu bara ilegal, ada 1 orang lainnya yang juga ikut diamankan.
Satu orang ini ialah pemilik kendaraan truk yang juga mengangkut batu bara ilegal.
Total 9 orang ini diamankan jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumsel.
BACA JUGA:Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Ilegal Kembali Berulah, Kapokmu Kapan?
Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, pada Kamis 4 Mei 2023 malam.
Ketika itu, tim mendapatkan informasi melalui aplikasi Bantuan Polisi, dengan laporan adanya antrean kendaraan yang menimbulkan kemacetan luas biasa.
“(Kemacetan” salah satunya karena iring-iringan truk bertonase besar, berkapasitas 10 hingga 20 ton,” jelas Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, dikutip dari sumateraekspres.id, saat ungkap kasus di Mapolds Sumsel, Senin 8 Mei 2023.
Turut mendampingi dalam konferensi pers ini, Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus Batu Bara Ilegal, Segini Barang Buktinya
Mendapatkan informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter dipimpin AKBP Tito Dani, bergerak cepat menuju lokasi.
Dari lokasi diamankan 8 unit kendaraan bertonase berat berikut dengan para sopirnya.
Kendaraan itu terdiri dari 4 unit kendaraan berkapasitas 20 ton dan 4 unit kendaraan kapasitas 10 ton.