Selain itu, mempertimbangkan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
BACA JUGA:Sisa 7 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi Honorer Bakal Menangis
Serta tetap menjamin hak honorer yang diterima setiap bulan di instansi masing-masing. (*)