Alhamdulillah, 2.360.363 Honorer Dipastikan Diangkat PPPK

Rabu 03-05-2023,05:27 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Alhamdulillah, sebanyak 2.360.363 honorer dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses pengangkatan atau peralihan status ini akan beres sebelum 28 November 2023.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang di Jakarta pada pertengahan April 2023 lalu.

Artinya, kata dia, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih ada waktu sekitar 7 bulan lagi untuk menuntaskan persoalan honorer tersebut.

BACA JUGA:Sedih, Tenaga Honorer dengan 12 Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi ASN, Ternyata Ini Sebabnya

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ada Kabar Gembira Untuk Tenaga Honorer, Menpan-RB Janji Tidak Ada PHK Massal, Ini Katanya

Dikatakan Jumirat, pengangkatan honorer menjadi PPPK berlaku bagi semua.

Mulai dari tenaga kebersihan hingga pegawai kantoran di semua instansi pemerintah.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart dikutip dari laman dpr.go.id.

Nah, setalah 28 November 2023, kata dia, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak boleh lagi menerima honorer.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Begini Respons Non-ASN

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jelang Dihapus Pada November 2023, Ini Penjelasan Menpan-RB Azwar Anas

Kalaupun masih saja membutuhkan tenaga honorer, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus melalui persetujuan dari Kemenpan-RB.

Termasuk dalam penentuan formasi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan honorer, dirinya akan mempertimbangan soal beban anggaran.

Kategori :