BKPSDM Muara Enim Ambil SK PPPK Paruh Waktu di Kemenpan-RB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sesuai keputusan Menpan-RB RI, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan jemput bola mengambil SK 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim, Harson Sunardi melalui Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM, Yulius Caesar.
"Kemarin (Jumat) staf ke Kemenpan-RB, mengambil SK PPPK Paruh Waktu Muara Enim. Mudah-mudahan besok SK sudah di Muara Enim," ujar Yulius, Sabtu 20 September 2025.
Menurut Yulius, SK PPPK Paruh Waktu tersebut sebelumnya mereka memang sudah terdata di data base yang tidak lulus pada tes PPPK sebelumnya, jadi bukan tenaga honor baru.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Terima 484 PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Lantik dan Resmikan 4.991 PPPK Pemkab Muara Enim, Ini Pesan Bupati Edison untuk ASN Baru
"Saat ini mereka dalam proses melengkapi DRH dari tanggal 17-22 September di BKPSDM Muara Enim," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Pemkab Muara Enim berdasarkan Keputusan Menpan-RB No. 591 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Surat Kepala BKN Nomor: 13456/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim berjumlah 484 orang.
Terdiri dari 232 Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan 252 Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar.
Dari 232 PPPK Paruh Waktu Pegawai non-ASN yang terdaftar, merupakan 40 Tenaga Guru, 33 Tenaga Kesehatan, dan 159 Tenaga Teknis.
BACA JUGA:32 Calon PPPK Pemkab Muara Enim Dibatalkan, Ini Alasannya
BACA JUGA:4.998 Calon PPPK Pemkab Muara Enim Bakal Dilantik pada 27 Agustus 2025
Sedangkan untuk 252 PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN terdiri dari 37 Tenaga Guru, 153 Tenaga Kesehatan, dan 62 Tenaga Teknis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
