Nataru PT TeL

Pemkab Muara Enim Terima 484 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Muara Enim Terima 484 PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menerima alokasi sebanyak 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Jumlah alokasi itu berdasarkan Keputusan MenPANRB No 591 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Surat Kepala BKN Nomor: 13456/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim, Harson Sunardi melalui Analis SDM Aparatur Muda, Abdul Haris, menjelaskan alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim berjumlah 484 orang.

"Terdiri dari 232 Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan 252 Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar," jelas Haris kepada awak media, Kamis 11 September 2025.

BACA JUGA:Lantik dan Resmikan 4.991 PPPK Pemkab Muara Enim, Ini Pesan Bupati Edison untuk ASN Baru

BACA JUGA:32 Calon PPPK Pemkab Muara Enim Dibatalkan, Ini Alasannya

Haris merinci 232 PPPK Paruh Waktu dari Pegawai non-ASN yang terdaftar, merupakan 40 Tenaga Guru, 33 Tenaga Kesehatan, dan 159 Tenaga Teknis.

"Sedangkan untuk 252 PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN terdiri dari 37 Tenaga Guru, 153 Tenaga Kesehatan, dan 62 Tenaga Teknis," bebernya.

Haris menerangkan, peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta paling lambat hingga 15 September 2025.

"Peserta juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen fisik (hardcopy) dan hasil scan (softcopy) dalam flashdisk ke Kantor BKPSDM Kabupaten Muara Enim mulai tanggal 15 September sampai 20 September 2025," terangnya.

BACA JUGA:4.998 Calon PPPK Pemkab Muara Enim Bakal Dilantik pada 27 Agustus 2025

BACA JUGA:BKPSDM Muara Enim Upayakan Pelantikan PPPK Tahap I Tetap di Bulan Agustus

Haris mengatakan, pelamar yang telah dinyatakan mendapat alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

"Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: