Jangan Dibuang, Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank, Begini Caranya

Sabtu 29-04-2023,17:07 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

- Lebih besar dari 2/3 ukuran uang asli

- Masih dapat dikenali keasliannya

- Uang rusak masih satu kesatuan meski nomor seri tak lengkap

 BACA JUGA:Penukaran Uang Pecahan untuk Lebaran di Bank Maksimal Rp3,8 Juta

Sementara tentang cara dan syarat penukaran uang rusak atau cacat jenis uang logam, 

Apabila lebih besar dari 1/2 ukuran yang asli

Uang logam yang rusak tetap masih bisa dikenali keasliannya.

Tidak dapat diberikan penggantian jika kerusakan fisik uang logam tersebut sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran yang asli.

BACA JUGA:Pinjam Uang di Dana Langsung Cair, Cicilan Hingga 1 Tahun

Uang logam rusak karena terbakar bisa diganti asal masih bisa dikenali keasliannya.

Rusak karena terbakar, menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian. (*)

Kategori :