ENIMEKSPRES.CO.ID - Memiliki uang yang rusak atau cacat tentu saja sangat menyebalkan.
Alasan utamanya karena uang tersebut tidak bisa dijadikan alat transaksi.
Macam-macam kategori uang rusak atau cacat seperti:
BACA JUGA:Cara dan Syarat Penukaran Uang Rusak Atau Cacat
- Terbakar
- Hilang sebagian
- Mengerut
- Sobek
BACA JUGA:Cara dan Syarat Tukar Uang Untuk Lebaran, Khusus Sumsel, Kalteng dan Kalsel ada Kas Susur Sungai
- Berlubang
Hanya saja, tidak sembarang uang rusak atau cacat bisa ditukar dengan uang yang lebih baik.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.
Penggantian atau penukaran uang rusak atau cacat dengan uang yang baik hanya bisa dilakukan apabila uang rusak atau cacat tersebut adalah uang asli alias bukan uang palsu.
BACA JUGA:Uang Nasabah di BSI Tembus Rp115 Triliun
Apabila uang yang rusak atau cacat itu adalah uang rupiah berbentuk kertas, maka penggantianya tetap diberi dengan nilai yang sama, syaratnya: