Sedih, Tenaga Honorer dengan 12 Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi ASN, Ternyata Ini Sebabnya

Jumat 28-04-2023,09:31 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Berikut ini syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus

BACA JUGA:Tinggal 2 Hari Lagi, BKN Tunggu Data 543.273 Tenaga Honorer K2 dan Non-K2

BACA JUGA:6 Kategori Honorer Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Di sisi lain, sebelumnya juga bahwa pada 31 Maret 2023 lalu menjadi hari terakhir bagi 120 instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melengkapi SPTJM.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2023 agar 120 instansi melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk data honorer K2 dan Non-K2.

BACA JUGA:3 Berita Terpopuler: SPTJM Honorer Ditunggu BKN, Tol Bengkulu-Lubuklinggau, PT Bukit Asam Buka Lowongan Kerja

BACA JUGA:Sisa 7 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi Honorer Bakal Menangis

Soalnya, masih ada sebanyak 543.273 honorer K2 dan Non-K2 yang belum melengkapi SPTJM.

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, sebelumnya telah mengimbau kepada 120 instansi baik pusat maupun daerah untuk menyerahkan data tersebut paling lambat hingga 31 Maret 2023.

Dijelaskan Bima, berdasarkan data terakhir per 30 November 2022, baru tercatat sekitar 2,3 juta tenaga honorer, atau masih ada sekitar 543.273 honorer yang belum terdata.

Mereka yang belum terdata ini berasal atau bekerja di 120 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:BKPSDM Prabumulih Klaim Sudah Sampaikan SPTJM untuk Data Honorer ke BKN

Kategori :