8. Penjaga Terminal
BACA JUGA:Pemerintah Daerah Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Tetap Nekat Ini Sanksinya
9. Pengamanan Dalam
10. Penjaga Pintu Air
11. Pekerja Lapangan
12. Operator Komputer
BACA JUGA:4 Dasar Pertimbangan Menpan-RB Sebelum Memutus Nasib Tenaga Honorer
BACA JUGA:Menpan-RB dan Komisi II DPR RI Bahas Nasib Tenaga Honorer, Ini Gambaran Solusinya
Untuk diketahui, bahwa instansi Pemerintah sebelumnya telah diberi kesempatan dan diberi batas waktu hingga November 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah daerah bakal dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing.
Meski demikian, Pemerintah akan tetap memilih tenaga honorer yang berkompeten.
Di mana nantinya tenaga honorer ini akan diangkat melalui mekanisme seleksi.
BACA JUGA:2.355.092 Tenaga Honorer Akan Ditentukan Nasibnya Sebelum 28 November 2023
Dan apabila tenaga honorer resmi dihapus, maka instansi Pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor tersebut melalui pihak ketiga (outsourcing).