Kedua, RT/RW, Kepala Desa setempat musyawarah untuk menentukan kelayakan calon usulan kemudian usulan yang sudah disepakati akan disampaikan kepada Bupati/Kepala Daerah setempat melalui Dinas Sosial.
Ketiga, Dinsos Kabupaten melalukan verifikasi dan validasi atas usulan tersebut, setelah itu usulan ditandatangani oleh kepala daerah dan disampaikan ke Menteri Sosial RI (Mensos RI) melalui aplikasi SIKS-NG.
BACA JUGA:PTBA Curhat Soal PETI, Ini yang Dikatakan Plt Bupati Muara Enim
Keempat, Mensos menetapkan By Name, By Address DTKS.
BPJS Kesehatan jika dilihat dari jenisnya ada dua macam yaitu, BPJS yang dibayarkan secara mandiri untuk pekerja maupun penerima upah yang dipotong dari hasil upahnya dan BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.
Yang membedakan keduanya yaitu dari kelas rawat inapnya.
Untuk BPJS Umum kamar rawatnya tergantung besaran upah atupun tergantung kelas yang dipilih.
BACA JUGA:Sumsel Berhasil Turunkan Angka Stunting Tertinggi di Indonesia, Ini Persentasenya
Sedangkan, BPJS KIS yang dibayar pemerintah hanya mendaptkan perawatan Kelas III.
Untuk para peserta BPJS KIS mendapatkan Bansos cukup mudah caranya, dan yang mendapatkan tersebut biasanya sudah terdaftara dalam DTKS Dinsos.
Bagi peserta yang belum masuk DTKS bisa mendaftarkan diri secara online dan juga offline.
1.Secara Online, daftarakan diri melalui aplikasi usul – sanggah.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Sumsel, Dorong Keterlibatan Masyarakat Awasi Pemilu 2024
Caranya klik tombol menu daftar usulan pada menu kemudian tambahkan usulan.
Isi formulir sesuai dengan data kependudukan penerima setelah itu pilih jenis bantuan sosial (bansos).
Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan), tunggu sampai terkonfirasi setelah itu tunggu sampai data masuk ke DTKS.