JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Petugas Panwaslu Desa maupun Kecamatan di pemilu 2024 akan tersenyum lebar.
Pasalnya informasi Gaji panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Capai Jutaan Rupiah.
Bahkan gaji panwaslu desa setara dengan gaji PNS golongan tertentu.
KPU RI telah merekrutmen petugas Panwaslu.
BACA JUGA:Wow! Tahun ini Pemerintah Prioritaskan Guru dan Nakes jadi PNS, Simak Informasinya
Rekrutmen Panwaslu Desa didasarkan pada Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.
Berdasarkan jadwal pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 dimulai 14 hingga 19 Januari 2023.
Selama masa kerjanya petugas Panwaslu akan menerima gaji bulanan.
Bukan hanya mendapat tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pemilu 2024 nantinya.
BACA JUGA:Jadi Ajang Pemanasan Pra SNBT, Ini yang di katakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
BACA JUGA:Bikin Takjub! Dalam Melestarikan Budaya Nusantara, Ini Yang Dilakukan Jajaran Polres PALI
Bawaslu RI telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024.
Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu R, La Bayoni pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Desa.
Bayoni menjelaskan kenaikan gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 dari Rp900.000 ribu menjadi Rp1.100.000 rupiah.