Sebelumnya, bagi kamu pelaku usaha, produk olahan makanan dan minuman yang belum mengurus atau mengajukan sertifikasi halal dari Kementerian Agama, agar segera mengurus dan mengajukan.
BACA JUGA:Cuma Modal Nonton bisa Dapat Saldo DANA Rp750 Ribu Loh, Simak Caranya
BACA JUGA:Buruan! Klaim Kesempatan Emas pada Aplikasi DANA dan Dapatkan Saldo Dana Gratis
Kenapa? Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal untuk produk hasil buatannya.
Untuk memiliki/mencantumkan label halal pada produk olahan tentu harus adanya sertifikasi yang menyatakan bahwa suatu produk itu bisa dinyatakan halal.
Dalam menerbitkan pengurusan sertifikat, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pembiayaan sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Barat, Apa Kabarnya? Simak Penjelasannya di Sini
BACA JUGA:Pinjam Uang, Langsung Cair Tanpa KTP dan Bunga 0% Emang Bisa? Yuk Simak Informasinya
Sedangkan dalam hal pelaku usaha mikro dan kecil dapat difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga.
Dalam aturan itu juga dijelaskan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada 17 Oktober 2024.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melalui situs resmi kemenag.go.id.
Dijelaskan, pertama, produk makanan dan minuman.
BACA JUGA:Mau Tahu Berbagai Informasi Seputar Haji dan Umrah? Simak Disni!
BACA JUGA:Wow! Tahun ini Pemerintah Prioritaskan Guru dan Nakes jadi PNS, Simak Informasinya
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.